As\'ad Syam
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekalipun telah divoinis bersalah oleh pengadilan, Fraksi Demokrat masih mempertahankan keanggotaan As'ad Syam di DPR. Sebelumnya As'ad divonis bersalah oleh pengadilan negeri Sangeti, Muaro Jambi atas dugaan korupsi PLTD Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp 4 miliar.
Sekertaris Fraksi Demokrat di DPR, Saan Mustofa, mengatakan fraksinya masih menunggu putusan PK yang diajukan As'ad ke Mahkamah Agung (MA). Selama belum ada putusan hukum yang mengikat dari MA, Saan mengaku fraksi belum akan mengambil tindakan. "Kita tunggu putusan PKnya dulu. Sebelum inkrah, kami belum dapat mengambil tindakan," ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (14/10).
Dia menjelaskan, fraksinya juga masih menunggu putusan dari Badan Kehormatan (BK) DPR terkait kedudukan Askad sebagai anggota dewan. Selama belum ada putusan, hak dan kewajiban sebagai anggota DPR masih melekat pada mantan Bupati Muaro Jambi itu.
"Tapi saya tidak tahu detailnya, apakah yang bersangkutan masih menerima insentif dan tunjangan lain atau tidak," ujarnya.
Sebvelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Djafar Hafsah menyatakan, status As'ad masih aktif sebagai anggota DPR. Sang tervonis kasus korupsi itu pun masih menerima gaji dan tunjangan sekalipun jarang hadir ke Senayan.
"Masih ada hak-hak yang melekat. Tentunya sebagai anggota aktif beliau sangat diwajibkan hadir di dewan. Kalaupun tidak, pendapatannya tentu berbeda dengan anggota yang lain. Dia tidak dapat tunjangan rapat dan tunjangan lain," kata Djafar.
Status keanggotaan As'ad Syam pernah dibahas oleh BK DPR menyusul putusan hukum dari pengadilan Muaro Jambi. Berdasarkan sidang klarifikasi terhadap As?ad, BK masih harus melakukan verifikasi ihwal perbedaan nomor surat putusan yang dikeluarkan MA (Republika.co.id, 14/10/2010)
Sekertaris Fraksi Demokrat di DPR, Saan Mustofa, mengatakan fraksinya masih menunggu putusan PK yang diajukan As'ad ke Mahkamah Agung (MA). Selama belum ada putusan hukum yang mengikat dari MA, Saan mengaku fraksi belum akan mengambil tindakan. "Kita tunggu putusan PKnya dulu. Sebelum inkrah, kami belum dapat mengambil tindakan," ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (14/10).
Dia menjelaskan, fraksinya juga masih menunggu putusan dari Badan Kehormatan (BK) DPR terkait kedudukan Askad sebagai anggota dewan. Selama belum ada putusan, hak dan kewajiban sebagai anggota DPR masih melekat pada mantan Bupati Muaro Jambi itu.
"Tapi saya tidak tahu detailnya, apakah yang bersangkutan masih menerima insentif dan tunjangan lain atau tidak," ujarnya.
Sebvelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Djafar Hafsah menyatakan, status As'ad masih aktif sebagai anggota DPR. Sang tervonis kasus korupsi itu pun masih menerima gaji dan tunjangan sekalipun jarang hadir ke Senayan.
"Masih ada hak-hak yang melekat. Tentunya sebagai anggota aktif beliau sangat diwajibkan hadir di dewan. Kalaupun tidak, pendapatannya tentu berbeda dengan anggota yang lain. Dia tidak dapat tunjangan rapat dan tunjangan lain," kata Djafar.
Status keanggotaan As'ad Syam pernah dibahas oleh BK DPR menyusul putusan hukum dari pengadilan Muaro Jambi. Berdasarkan sidang klarifikasi terhadap As?ad, BK masih harus melakukan verifikasi ihwal perbedaan nomor surat putusan yang dikeluarkan MA (Republika.co.id, 14/10/2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar